Adapunulama lain, mereka mengatakan bahwa Imam Ahmad, dalam masalah ini, memiliki dua pendapat: Pertama, pemilik pohon tidak boleh dipaksa untuk memohon dahan atau akar pohon miliknya yang menjalar ke tanah tetangga. Kedua, pemilik pohon dipaksa untuk memohon dahan atau akar yang menjalar tersebut. Jika pemilik pohon tidak mau memotongnya maka
perseorangan Di sisi lain ketiadaan pengaturan hak ulayat berdampak pada timbulnya ketidakberaturan pada masyarakat hukum adat dan ketiadaan opsi jaminan kepastian hak yang lain apabila jaminan kepastian hak secara formal oleh negara tidak berjalan efektif. Kata kunci: hak penguasaan, sumber daya alam, peraturan perundang-undangan.
A Pengertian Muzara'ah dan Mukhabarah. Muzara'ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah. Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan
KuliyahMaghrib Masjid Furqan Simpang 4 Chendering, Kuala Terengganu25 July 2018*Channel Rasmi Ustaz Azhar Idrus (UAI) Original*Mencari ilmu merupakan adalah
Kitapasti pernah mendengar peribahasa ini, "Siapa yang menanam, Dia yang akan menuai.". Maksudnya, jika seseorang menanam kebaikan, maka ia akan menuai kebaikan pula. Dan jika seseorang menanam kejelekan, maka ia akan menuai hasil yang jelek pula. Berikut beberapa contoh dalam Al Qur'an dan hadits yang menceritakan maksud dari peribahasa
Penanamantumbuhan di rumah Penanaman tumbuhan di lingkungan rumah menjadi salah satu alternative penghijauan. Penghijaun dapat dilakukan dengan menanam tanaman sayuran, buah-buahan, dan apotek hidup di halaman rumah; Nah, sekarang tentu Anda sudah tahu akan pentingnya penghijauan! Mari kita mulai menanam di rumah, untuk mendukung program
uwnfNX.
hukum menanam tanaman di tanah orang lain